Tugas Dan Wewenang
Lembaga – Lembaga Negara
1.
Tugas Presiden dan Wakil Presiden
1)
Presiden
Tugas Presiden :
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
Wewenang, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara.
- Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam
kegentingan yang memaksa).
- Menetapkan Peraturan Pemerintah.
- Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR.
- Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
- Menyatakan
keadaan bahaya.
- Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
- Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
- Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. - Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
- Sebagai
kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai
kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
sehari-hari.
2)
Wakil
Presiden
Tugas Wakil Presiden :
1)
Mendampingi
sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
lain .
2)
Membantu
dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Wewenang Wakil Presiden :
1)
Melaksanakan
tugas teknis pemerintahan sehari - hari
2)
Menyusun
agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan
yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada
presiden.
3)
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:
- Mengubah
dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945),
(Undang-Undang Dasar).
- Melantik
Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
- Memilih
Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
- Memilih
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya.
- Anggota
MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak
protokoler.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. - MPR
juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain
itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang
berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres
apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan
status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960
sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi
menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Membahas
dan memberikan persetujuan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Menerima
dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
- Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggotaKomisi
Yudisial.
- Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih
tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
Presiden untuk ditetapkan.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan
duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan
abolisi.
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian,
dan perjanjian dengan negara lain.
- Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Anggota
DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak
protokoler.Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR,
DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak
meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga
masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak
dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan
perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan
yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai
dengan peraturan perundang-undangan)
4. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut
dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang
legislasi tertentu, Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undangtertentu.
Tugas dan wewenang DPD antara lain:
- Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR
kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
- Anggota
DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak
imunitas, serta hak protokoler.
5. Mahkamah
Agung (MA)
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Fungsi dan Tugas Mahkamah Agung :
a.
Fungsi
Peradilan
a) Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah
Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam
penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar
semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara
adil, tepat dan benar.
b) Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi,
Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
·
semua
sengketa tentang kewenangan mengadili.
·
permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun
1985)
·
semua sengketa yang timbul karena perampasan
kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan
peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No
14 Tahun 1985)
c) Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah
hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan
perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau
dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih
tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
b.
Fungsi
Pengawasan
a) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar
peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama
dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
(Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun
1970).
b) Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan :
·
terhadap
pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat
Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan
tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi
peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan
Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
·
Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang
yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
c.
Fungsi
Mengatur
a) Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah
Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14
Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
b) Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara
sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang.
d.
Fungsi
Nasehat
a) Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat
atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara
lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung
memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian
atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14
Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun
demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat
ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
b) Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan
dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam
rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
e.
Fungsi
Administratif
a) Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana
dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen
yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b)
Mahkamah
Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan
tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman).
6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban
dan wewenang MA adalah:
- Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawahUndang-Undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
- Mengajukan
3 orang anggota Hakim Konstitusi.
- Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.
- Pada
Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling
banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim),
atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung.
6. Mahkamah
Konstitusi (MK)
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban
dan wewenang MK adalah:
- Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan
Umum.
- Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD 1945.
- Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah
Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun,
dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
7. Komisi
Yudisial (KY)
Wewenang Komisi Yudisial :
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial :
- Mengusulkan
Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1)
Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung.
2)
Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung.
3)
Menetapkan
calon Hakim Agung dan,
4)
Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.
- Menjaga
dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan
tugas utama:
1)
Menerima
laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2)
Melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3)
Membuat
laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah
Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
8. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK)
adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa,
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa
keuangan (BPK) adalah seperti berikut ini :
- BPK
meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan
negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan
dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
- BPK
mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
- BPK
melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan
per-undangan di bidang keuangan.
- Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbanganDewan Perwakilan Daerah,
dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD (sesuai
dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1
orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota,
serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
9.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut
:
1. merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan
Pemilihan Umum;
2. menerima, meneliti dan menetapkan
Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang
selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai
dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut
TPS;
4. menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I
dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum
di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6. mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan
serta data hasil Pemilihan Umum;
7. memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
8. Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16
Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
9.
tugas
dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum.
10. Pemerintah
Daerah
Asas umum penyelenggara negara dalam
ketentuan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan
Nepoteisme ditambah asas efesiensi dan asas efektivitas. Dengan demikian
penciptaan asas good governance atau penghapusan
virus KKN di daerah menjadi target strategis yang sangat krusial dalam
pelaksanaan otonomi daerah.
Pasal 19 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyelenggara pemerintah
daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Memilih kepala daerah secara langsung
merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Pasal 21 undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya delapan
hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu;
- Mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih
pimpinan daerah.
- Mengelola
aparatur daerah.
- Mengelolah
kekayaan daerah.
- Memungut
pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah.
- Mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain hak, daerah mempunyai kewajiban yang
diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban yang dimilki oleh daerah
yaitu:
- Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan
kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
- Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan
lingkungan hidup.
- Mengelolah
administrasi kependudukan.
- Melestarikan
nilai sosial budaya.
- Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya.
- Kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan
daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, , dan pembiayaan daerah
yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan
keuangan daerah tersebut dilakukan secara efesien, efektif, transparan,
akunrabel, tertib, adil, patut dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 25 Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 kepala daerah mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Memimpin
penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD.
- Mengajukan
rancangan Perda.
- Menetapakan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
- Menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama.
- Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah.
- Mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
.
Di masa lalu tugas seorang wakil kepala
daerah hanya digariskan secara umum, yaitu membantu tugas kepala daerah, atau
menggantikan tugas kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan. Oleh
karena itu muncul ironi bahwa seorang wakil kepala daerah hanya bertugas
sebagai ban serep.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menggariskan
tugas-tugas wakil kepala daerah secara lebih spesifik. Pasal 26 ayat 1
menjelaskan rincian tugas seorang wakil kepala daerah, yaitu:
- Membantu
kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerinthan daerah.
- Membantu
kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical
di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan,
melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
- Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil
kepala daerah propinsi.
- Memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan,
kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
- Memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan
pemerintah daerah.
- Melaksanakan
tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Pasal 26 ayat 2 mengatur ketentuan mengenai
pertanggungjawaban tugas seorang wakil kepala daerah. Dalam melaksanakan
tugas-tugasnya seperti dirinci di atas, wakil kepala daerah berttanggung jawab
kepada kepala daerah. Prosedur seperti itu berarti bahwa tugas-tugas seoarang
wakil kepala daerah berada dalam satu kesatuan yang utuh dan sinergitas dengan
tugas-tugas kepala daerah, yang kelak dipertanggungjawabkan bersama kepada
DPRD.
Jika kepala daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama enam bulan
secara terus-menerus dalam masa jabatannya, maka wakil kepala daerah akan
menggantikan kepala daearh sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini diatur
dalam ayat 3 Pasal 26 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil
kepala daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Memegang
teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara
republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara kesatuan republik Indonesia.
- Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
- Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan
kehidupan demokrasi.
- Menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Menjaga
etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Memajukan
dan mengembangkan daya saing daerah.
- Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
- Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
- Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua
perangkat daerah.
- Menyampaikan
rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat
paripurna DPRD.
Selain itu, kepala daerah mempunyai kewajiban
juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar