Selasa, 22 Januari 2019

percobaan gaya apung neraca percobaan gaya apung telur dan garam alat dan bahan percobaan gaya apung, langkah percobaan gaya apung tabel dan kesimpulan percobaan gaya apung


Percobaan I
Gaya Apung
Alat dan bahan
·         Wadah
·         Air
·         Dinamometer
·         Beban
Langkah – langkah :
·         Ukurlah berat beban di udara menggunakan dinamometer. Catat hasil pengukuran anda. w = ………..Newton
·         Masukkan air ke dalam wadah
·         Masukkan beban di dalam air lalu ukur berat beban menggunakan dinamomer ketika beban sedang berada di dalam air. Catat hasil pengukuran anda. w air = ………….Newton
No
Wbu
Wba
FA : Wbu - Wba
1
0,4 N
0,3 N
FA : 0,4 N – 0,3 N
       : 0,1 N
2
0,7 N
0,3 N
FA : 0,7 N – 0,3 N
      : 0,4 N

Kesimpulan :
1.      Massa air lebih besar daripada massa di udara, tekanan gravitasi terhalang partikel – partikel air sehingga air massa benda jauh lebih kecil dari pada di luar air (udara), selain itu ada istilah bliogancy atau gaya apung pada benda yang didalam zat cair.
2.      Berat benda di udara dengan didalam fluida berbeda, setiap benda yang berada di dalam zat cair (fluida) akan lebih ringan dibandingkan dengan berat benda di udara. Karena di dalam fluida terdapat gaya apung dan gaya gravitasi yang arahnya berlawanan sehingga menyebabkan benda terasa ringan.

Percobaan 2
Ketika telur dimasukkan kedalam air sebelum diberi garam telur tersebut dalam keadaan tenggelam. Lalu ketika air diberi garam 3 sendok telur tersebut menjadi mengapung. Dan jika air yang sudah diberi garam ditambahi lagi dengan air tawar keadaan telur menjadi melayang di air.
Alat :
·         Gelas,
·         Sendok,
·         Tissue.
Bahan :
·         Telur,
·         Air,
·         Garam.
Prosedur Kerja
1)      Siapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk melakukan percobaan.
2)      Gelas diberi air, jangan sampai penuh agar pada saat memasukkan telur airnya tidak tumpah dan dialasi dengan tissue agar tidak basah lantainya.
3)      Pertama-tama telur dimasukkan dalam gelas yang berisi air tanpa campuran garam kemudian amati yang terjadi.
4)      Setelah itu dalam gelas dimasukkan satu sendok garam dan aduk perlahan-lahan sampai merata. Amati keadaan yang terjadi pada telur tersebut.
5)      Masukkan lagi satu sendok garam dan aduk secara perlahan-lahan sampai merata. Amati keadaan yang terjadi pada telur tersebut.
6)      Lakukan seterusnya sampai mendapatkan keadaan telur sesuai yang kita perlukan dan inginkan.
7)      Catatlah hasil pengamatan yang telah dilakukan dan buatlah tabel pengamatan untuk mempermudah untuk memahaminya.
8)      Setelah selesai praktikum bersihkan dan rapikan alat dan bahan sisa praktikum tersebut.
Banyaknya garam (sendok)
Peristiwa yang terjadi
-
Tenggelam
1
Tenggelam
2
Tenggelam
1/2
Melayang
3
Terapung
4
Terapung

Kesimpulan :
Garam itu berfungsi memperbesar massa jenis air. Telur tenggelam karena gaya berat telur lebih besar dari gaya ke atas telur melayang dalam air apabila gaya berat dan gaya ke atas antara telur dan air seimbang. Telur mengapung ketika gaya ke atas lebih besar daripada gaya berat.
·         Benda tenggelam karena massa jenis telur > massa jenis air.
·         Benda melayang karena massa jenis telur = massa jenis air.
·         Benda terapung karena massa jenis telur  < massa jenis air.
·         Garam berfungsi untuk memperbesar massa jenis air dengan begitu semakin banyak garam yang diberikan maka semakin besar pula massa jenis airnya.


Sabtu, 19 Januari 2019

Makalah dana pensiun makalah lembaga pembiayaan makalah lembaga pengadaian


Kata Pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” Makalah Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Pengadaian”.

Dalam penyusunan makalah ini , penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.

Penulis sadar bahwa susunan makalah ini jauh dari kata sempurna Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah  ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

Penulis


DAFTAR ISI
Cover Halaman.....................................................................................................................  i
Kata Pengantar.....................................................................................................................  ii
Daftar Isi..............................................................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang....................................................................................................  1
B.     Rumusan Masalah...............................................................................................  2
C.     Tujuan Makalah................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Dana Pensiun....................................................................................................... 3
1.      Pengertian Dana Pensiun............................................................................... 3
2.      Fungsi Dana Pensiun..................................................................................... 4
3.      Peran Dana Pensiun....................................................................................... 4
4.      Jenis Dana Pensiun........................................................................................ 5
5.      Prinsip kegiatan usaha dan pensiun..............................................................  5
6.      Produk Dana Pensiun.....................................................................................            8
B.     Lembaga Pembiayaan.......................................................................................... 9
1.      Pengertian lembaga pembiayaan...................................................................  9
2.      Fungsi lembaga pembiayaan.........................................................................  9
3.      Peran lembaga pembiayaan...........................................................................  10
4.      Jenis lembaga pembiayaan............................................................................. 10
5.      Prinsip kegiatan usaha lembaga pembiayaan................................................  14
6.      Produk lembaga pembiayaan........................................................................  14
C.     Pengadaian.........................................................................................................   15
1.      Pengertian Pengadaian.................................................................................   15
2.      Fungsi pengadaian....................................................................................      15
3.      Peran pengadaian.....................................................................................       16
4.      Jenis pengadaian........................................................................................     17
5.      Prinsip kegiatan usaha pengadaian.............................................................    18
6.      Produk pengadaian.......................................................................................  19
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 21
B.     Saran...................................................................................................................  21
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................   22

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Para pegawai negeri, Anggota TNI/Polri, dan karyawan perusahan setelah mencapai usia tertentu tidak dapat menunaikan pekerjaannya lagi. Mereka meninggalkan pekerjaannya. Akan tetapi kebutuhan lainnya tetap menuntut pemenuhan. Oleh karena itu mereka perlu memperoleh jaminan untuk memenuhi kebutuhannya. Jaminan itu disebut pensiun. Untuk memperoleh pensiun seseorang yang masih aktif bekerja harus membayar iuran pensiun kepada dana pensiun. Iuran itu dipotongkan dari gaji yang diterimanya setiap bulan. Jumlahnya disesuaikan dengan gaji yang diterimanya.

Saat ini orang akan dengan mudah mendaptkan barang kebutuhannya. Mulai dari rumah, mobil dan barang lainnya. Semua itu dikarenakan adanya lembaga pembiayaan yang menalangi pembelian barang tersebut. Lembaga pembiayaan merupakan alternatif pembiayaan selain bank. Melalui kepres nomor 61 Tahun 1988 pemerintah membuka peluang bai berbagai badan usaha untuk melakukan kegiatan – kegiatan pembiayaan sebagai alternatif lain untuk menyediakan dana guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jargon itu memang tepat menggambarkan peran pengadaian. Pengadaian merupakan lembaga perekonomian yang lekat dengan masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal itu karena kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Tanpa mellui prosedur yang rumit, seseorang akan mendaptkan sejumlah uang sesuai dengan nilai taksir agunannya. Hingga saat ini pengadaian tetap konsisten memerankan dan mempertahankan misinya untuk membantu perekonomian masyarakat menengah kebawah dan turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas melalui penyediaan jasa keuangan berbasis gadai dan fidusia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan fungsi dana pensiun?
2.      Apa saja peran dan jenis dana pensiun?
3.      Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk dana pensiun?
4.      Apa pengertian dan fungsi lembaga pembiayaan?
5.      Apa saja peran dan fungsi lembaga pembiayaan?
6.      Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk dana pensiun?
7.      Apa pengertian dan fungsi pengadaian?
8.      Apa saja peran dan jenis pegadaian?
9.      Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk pengadaian?

C.    Tujuan Makalah
1.      Apa pengertian dan fungsi dana pensiun.
2.      Apa saja peran dan jenis dana pensiun.
3.      Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk dana pensiun.
4.      Apa pengertian dan fungsi lembaga pembiayaan.
5.      Apa saja peran dan fungsi lembaga pembiayaan.
6.      Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk dana pensiun.
7.      Apa pengertian dan fungsi pengadaian.
8.      Apa saja peran dan jenis pegadaian.
9.      Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk pengadaian.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dana Pensiun
1.      Pengertian Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia, undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu, walaupun program pembentukan pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diadakannya undang-undang pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensium pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan risiko.
Dana pensiun menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Dana pensiun sebagai suatu organisasi harusnya memiliki struktur organisasi yang mengetahui kewajiban dan wewenang, serta pertanggungjawaban kerjanya. Dalam organisasi Dana Pensiun terdapat pengurus yang merupakan organ pelaksana dari dana Pensiun, pengurus bertanggungjawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun, pengelolaan dana pensiun, dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun serta mewakili dana peniun di luar dan di dalam pengadilan. Disamping itu, terdapat pula dewan pengawas yang bertuga mengawasi pengelolaan dana pensiun.
2.      Fungsi Dana Pensiun
a.       Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungjawaban atas beban bersama dari dana pensiun.
b.      Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan para pesertanya.
c.       Pensiun yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.

3.      Peran Dana Pensiun
Dana pensiun memiliki peran memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua  dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas
4.      Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun menurun UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kera Dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhdapa pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja, pendirian DPPK harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun kerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan lain sebagainya dimungkinkan untuk dimanfaatkan DPLK, tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan disuatu perusahan untuk dapat memanfaatkan DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.

5.      Prinsip Kegiatan Usaha dan Pensiun
a.       Prinsip kejelasan maksud dan tujuan program jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
b.      Prinsip independensi:
1.      Kelembagaan : berstatus badan hukum
2.      Manajemen operasional dimana assets dan hak pengurus mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
3.      Pengawasan dimana pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri atas wakil – wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
c.       Prinsip akuntabilitas :
1.      Dewan pengawas wajib mengumunkan laporan hasil pengawasannya kepada peserta.
2.      Laporan keuangan dana pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.
3.      Pendiri/mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan.
4.      Dana pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada peserta.
d.      Prinsip Tranparansi :
1.      Pengurus wajib menyampaika keterangan mengenai setiap perubahan peraturan dana pensiun dan hal – hal yang terjadi dalam rangka kepersetaan kepada peserta
2.      Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada peserta dan melaporkannya kepada pendiri dan dewan pengawas.
e.       Prinsip perlindungan konsumen :
1.      Perubahan peraturan dana pensiun tidak boleh menguranngi manfaat pensiun.
2.      Setiap karyawan berhak menjadi peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
3.      Hak atas manfaat pensiun tidak dapat dijaminkan, dialihkan/disita
4.      Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
5.      Pengembalian kekayaan dana pensiun kepada pemberi kerja dilarang
6.      Saat likuidasi peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan dana pensiun.
7.      Kekayaan dana pensiun lembaga keuangan dikecualikan dari setiap tuntunan hukum atas kekayaan pendirinya.
f.       Prinsip struktur pengendalian intern:
1.      Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pendiri, mitra pendiri dewan pengawas dan pengurus diatur dalam undang – undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
2.      Dana pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
3.      Dana pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
4.      Tidak satu bagianpun dari kekayaan dana pensiun dapat dipinjamkan atau di investasikan kepada pihak – pihak terafiliasi
5.      Bentuk dan susunan laporan keuangan dana pensiun harus sesuai dengan keputusan direktur jenderal lembaga keuangan nomor 2345/KEP-LK/2003
g.      Prinsip kualifikasi penyelenggaraan:
1.      Kualifikasi pengurus dan dewan pengawas(kecuali yang terakhir)adalah warga negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang dana pensiun
2.      Pengurus tidak boleh merangkap jabatan pengurus lembaga dana pensiun lain atau direksi atau jabatan eksekutif lainnya.
6.      Produk Dana Pensiun
Progrm pensiun yang umumnya digunakan di perusahan swasta dan perusahan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis yaitu sebagai berikut :
1.      Program pensiun manfaat pasti
Program manfaat pasti adalah program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat mencapai usia pensiun. Program ini bermanfaat sangat besar untuk peserta pada saat pensiun ditetapkan terlebih dahulu. Dalam program ini jangka waktu pada saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi kewajiban pemberi kerja. Dari sisi kariyawan atau pesert program ini pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan gaji terakhir yang ia peroleh.
2.      Program pensiun iuran pasti
Adalah program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Ementara itu, manfaat yang akan diterim karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Progrm ini dilakukan dengan cara peserta pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pensiun dan iuran beserta hasil pengembangannya yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta sudah mencapai usia tertentu.




B.     Lembaga Pembiayaan
1.      Pengertian Lembaga Pembiayaan
Sesuai dengan peraturan Presiden No.9 Thn 2009 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Sedangkan perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
Lembaga/perusahaan pembiayaan berbeda dengan lembaga lainnya seperti lembaga keuangan maupun lembaga perbankan baik dari segi jenis, fungsi dan tugasnya. Bila dilihat dari kegiatan usahanya fungsi perusahaan pembiayaan lebih fokus fungsi pembiayaan. Sementara jenis lembaga keuangan terdiri dari Modal Ventura, Anjak piutang, sewa guna usaha dan Pembiayaan konsumen.
2.      Fungsi Lembaga Pembiayaan
Sebagaimana lembaga keuangan yang lain, lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh karena itu, pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga pembiayaan :
·         Bagi masyarakat : fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
·         Bagi pembangunan infrastruktur : fungsi lembaga pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur,  keberadaan lembaga pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka. Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi. Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang hampir mirip dengan bank umum.

3.      Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan minat masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana lembaga ini diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku usaha dapat mengatasi masyalah yang umum yakni dari segi permodalan

4.      Jenis Lembaga Pembiayaan
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Bab II Pasal 2 bahwa jenis lembaga pembiayaan di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut :
Pada perpres no 9. 2001 Bab 1 pasal Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Jenis investasi modal ventura tingkat keuntungan yang tinggi dari penyertaan modal berupa capital gain maupun deviden. Begitu juga sebaliknya tingkat keuntungan yang diharapkan berbanding lurus dengan resiko yang terjadi. semakin tinggi tingkat keuntungan otomatis tingkat resiko yang dihadapi semakin tinggi.
Seorang yang menyertakan modal dalam bentuk modal ventura disebut sebagai venture capitalist yaitu seorang investor yang menempatkan modalnya pada perusahaan ventura, sementara perusahaan yang  menerima pembiayaan dari modal ventura disebut sebagai perusahaan pasangan usaha (PPU) atau (investee company). Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga dengan tujuan untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak membutuhkan persayaratan standart sebagaimana perusahaan terbuka pada umumnya atau dalam memperoleh pinjaman pada perbankan.
Investasi Modal ventura berasal dari perorangan yang memiliki keuangan yang mapan, bankinvestasi maupun institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana atau kemitraan yang memiliki tujuan investasi.
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Leasing adalah kontrak di mana seseorang menggunakan peralatan milik orang lain. Pengguna (Lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik (Lessor). Ciri yang penting dari leasing adalah bahwa penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat kepada kedua belah pihak – di mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan penggunaan peralatan, dan pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi pemilik.
Perusahaan-perusahaan diseluruh dunia mengunakan leasing untuk mendanai kendaraan, mesin dan peralatan. Di negara maju (OECD) satu pertiga dari investasi pribadi dibiaya dengan cara seperti ini1 . Leasing di negara berkembang pada awalnya berjalan lambat, namun sepanjang era 1990 industri leasing di negara-negara ini menunjukkan pertumbuhan yang spektakuler, kebanyakan melalui leasing kepada perusahaan-perusahaan besar dan menengah.
Dalam standar pengoperasian leasing, lessee akan menemui suplier peralatan, memilih peralatan yang dibutuhkan, dan menegosiasikan harga serta ketentuan-ketentuan pengiriman. Kemudian, untuk mendapatkan pinjaman lessee lebih mendekati lessor daripada berhubungan dengan bank. Lessor mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan jika disetujui, kedua belah pihak akan menandatangani kontrak leasing. Lessor, kemudian membeli peralatan dari suplier dan melakukan leasing kepada lessee untuk suatu periode di mana biasanya mendekati perkiraan usia ekonomis aset. Selama periode ini (masa leasing), lessee menggunakan peralatan dan memberikan pembayaran rutin kepada lessor. Dalam banyak kasus lessee mempunyai pilihan untuk membeli peralatan tersebut pada akhir masa leasing.
Anjak piutang
Anjak piutang atau disebut factoring erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau supplier
Definisi perusahaan anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pihak utama yang terlibat ada 3 yaitu :
  • FAKTOR (Perusahaan Anjak Piutang) Adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang
  • KLIEN (SUPPLIER)  Adalah perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang
  • NASABAH (CUSTOMER) Adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
MEKANISME ANJAK PIUTANG
Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan (piutang) milik klien (suplier). Bahkan di beberapa negara kegiatan anjak piutang lebih banyak mengarah kepada kegiatan pembiayaan konsumen yaitu perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan dalam bentuk membeli kredit konsumen yang berjangka waktu 2 atau 3 tahun dari supplier atau dealer atau dari pabrik dengan tingkat diskonto tertentu

Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan kartu kredit Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 merupakan salah satu lembaga pembiayaan telah diatur tentang pendirian dan kegiatannya, usaha kartu kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pengertian kartu kredit sendiri menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005, kartu kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran

Pembiayaan Konsumen
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Selain itu pengertian lainnya, pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsikan oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi atau distribusi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan diatas, disebut perusahaan pembiayaan konsumen (Customer Finance Company)

5.      Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan
Perusahaan pembiyaan melakukan pinjaman dari pihak lain yang memiliki dana dalam skala besar, tetapi menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya dalam jumlah yang kecil-kecil. Prinsip kerja ini berbeda dengan bank, yang mengumpulkan dana dalam jumlah yang relatif kecil-kecil tetapi menyalurkan dalam jumlah yang besar.

6.      Produk Lembaga Pembiayaan
1.      Pembiayaan kendaraan bermotor
Meskipun kerap dibutuhkan dan diperlukan, harga kendaraan bermotor masih terbilang tinggi sehingga sulit dimiliki dengan pembayaran tunai. Karena itulah banyak perusahaan pembiayaan yang berkonsentrasi kepada pemberian kredit motor. Perusahaan tersebut antara lain PT Federal International Finance (FIF), PT Bussa Auto Finance (BAF), PT Astra Sedaya Finance (ACC), dan PT BCA Finance.
2.      Pembiayaan mesin dan alat berat
Tidak semua perusahaan memiliki dana cukup untuk membeli mesin dan alat berat dengan cara tunai. Oleh karena itu pembelian secara kredit pun diambil guna bisa menjalankan usahanya. Perusahaan pembiayaan yang menyediakan kredit antara lain PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance) dan PT Surya Artha Nusantara Finance(SANF)
3.      Pembiayaan Peralatan Elektronik dan rumah tangga
Salah satu perusahaan pembiayaan yang fokus melayani kredit barang elektronik maupun peralatan rumah tangga lainnya adalah PT Adira Quantum Multifinance.


C.    Pengadaian
1.      Pengertian Pengadaian
Pengadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.

2.      Fungsi Pengadaian
4.      Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun kepada masyarakat.
5.      Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
6.      Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
7.      Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
8.      Mengelola organisasi, tata kerja dna tata laksana pegadaian.
9.      Membina pola perkreditan agar benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daeran operasinya.
10.  Berperan serta dalam mencegah adanya pemberian yang tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.

3.      Peran Pengadaian
·         Pegadaian sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang tinggi itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.
·         Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat, hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pasar masing-masing
·         Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar. Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan pembaiayaan perbankan.
·         Peran Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan ekonomi Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang berbasis ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi rakyat dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.

4.      Jenis Pengadaian
1. Pegadaian Syariah
Secara umum yang dimaksud dengan pegadaian syariah adalah lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Prinsip syariah antara lain sebagai berikut :
·         Mudharabah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
·         Musharakah adalah prinsip jual neli barang dengan memperoleh keuntungan.
·         Ijarah adalah pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
·         Ijarah Waiqtinu adalah pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.


Kelebihan pegadaian syariah
·         Menggunakan sistem bagi hasil.
·         Menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip syariah.
·         Tarif jasa simpan lebih sedikit, yaitu 0,8 % per 10 hari dari taksiran.
·         Biaya administrasi lebih kecil, yaitu 0,27 % dari uang pinjaman.
Kekurangan pegadaian syariah
·         Kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah yaitu measih menggunakan sistem pencatatan secara manual.
2. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional merupakan lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan Pegadaian Konvensional
·         Pegadaian konvensional sudah tersebar luas dibanyak tempang hingga di desa-desa, sehingga dapat dengan mudah di jangkau.
Kekurangan Pegadaian Konvensional
·         Menggunakan sistem bunga.
·         Tarif jasa simpan relatif lebih besar.
·         Biaya administrasi lebih besar dibanding dengan pegadaian syariah.
·         Sisa uang dari hasil pelelangan barang diambil oleh lembaga pegadaian tersebut.
·         Pegadaian konvensional masih menggunakan sistem pencatatan secara manual.

5.      Prinsip Kegiatan Usaha Pengadaian
Prinsip kegiatan usaha pegadaian meliputi prinsip konvensional dan prinsip syariah. Pegadaian konvensional adalah pegadaian yang inenjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip bunga. Adapun pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalain menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari ah. Menurut Andri Soemitera (2009) baliwapada dasamya, pegadaian syariah berjalan dengan dua akad transaksi syariah yaitu sebagai berikut:
·         Akad Rahn, yaitu akad menahanhartamilik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atau utang nasabah.
·         Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan/ atau jasa melalui pembayaran upali sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyiinpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

6.      Produk Pegadaian
a.       Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Pengadaian mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerk oleh penerima pinjaman sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.
b.      Penaksiran nilai barang
Barang barang yang ditaksir meliputi semua barang yang bisa digadaikan terutama emas, berlian dan intan. Atas jasa pengadaian ini, lembaga pengadaian memperoleh penerimaan dari pemilik berang berupa ongkos penaksiran.
c.       Penitipan barang
Masyarakat biasanay menitipkan barang di pengadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan. Nasabah di kenakan ongkos penitipan.
d.      Jasa lain
Pengadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain, seperti kredit pada pegawai dan tempat penjualan emas.
Adapun menurut Ktut Silvanita (2009) bahwa produk pegadaian meliputi jasa taksiran, jasa titipan, kredit konsiuntif, kredit produksi, dan tabungan emas Ongkos Naik Haji (ONH).

































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cact, atau meninggal dunia. Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran kryawan setelah tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun.
Lembaga pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarkat.
Pengadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara khusus yaitu hukum gadai.
B.     Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan terutama penulis. Sekiranya makalah ini dapat digunakan sebagai referensi bahan pembelajaran untuk kedepannya semoga makalah ini dapat disempurnakan oleh penulis berikutnya.









DAFTAR PUSTAKA