Kata Pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit
sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian
alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira
besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” Makalah
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Pengadaian”.
Dalam penyusunan makalah ini , penulis memperoleh
banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada: Kedua orang tua dan segenap keluarga besar
penulis yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu
besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa
memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Penulis sadar bahwa susunan makalah ini jauh dari kata
sempurna Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar
makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Penulis
DAFTAR ISI
Cover
Halaman..................................................................................................................... i
Kata
Pengantar..................................................................................................................... ii
Daftar
Isi.............................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.................................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................................... 2
C.
Tujuan
Makalah................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Dana
Pensiun....................................................................................................... 3
1.
Pengertian Dana
Pensiun............................................................................... 3
2.
Fungsi Dana
Pensiun..................................................................................... 4
3.
Peran Dana
Pensiun....................................................................................... 4
4.
Jenis Dana
Pensiun........................................................................................ 5
5.
Prinsip kegiatan
usaha dan pensiun.............................................................. 5
6.
Produk Dana
Pensiun..................................................................................... 8
B.
Lembaga
Pembiayaan.......................................................................................... 9
1.
Pengertian
lembaga pembiayaan................................................................... 9
2.
Fungsi lembaga
pembiayaan......................................................................... 9
3.
Peran lembaga
pembiayaan........................................................................... 10
4.
Jenis lembaga
pembiayaan............................................................................. 10
5.
Prinsip kegiatan
usaha lembaga pembiayaan................................................ 14
6.
Produk lembaga
pembiayaan........................................................................ 14
C.
Pengadaian......................................................................................................... 15
1.
Pengertian Pengadaian................................................................................. 15
2.
Fungsi pengadaian.................................................................................... 15
3.
Peran
pengadaian..................................................................................... 16
4.
Jenis
pengadaian........................................................................................ 17
5.
Prinsip kegiatan
usaha pengadaian............................................................. 18
6.
Produk
pengadaian....................................................................................... 19
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan.......................................................................................................... 21
B.
Saran................................................................................................................... 21
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... 22
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Para pegawai negeri, Anggota TNI/Polri, dan
karyawan perusahan setelah mencapai usia tertentu tidak dapat menunaikan
pekerjaannya lagi. Mereka meninggalkan pekerjaannya. Akan tetapi kebutuhan
lainnya tetap menuntut pemenuhan. Oleh karena itu mereka perlu memperoleh
jaminan untuk memenuhi kebutuhannya. Jaminan itu disebut pensiun. Untuk
memperoleh pensiun seseorang yang masih aktif bekerja harus membayar iuran
pensiun kepada dana pensiun. Iuran itu dipotongkan dari gaji yang diterimanya
setiap bulan. Jumlahnya disesuaikan dengan gaji yang diterimanya.
Saat ini orang akan dengan mudah mendaptkan
barang kebutuhannya. Mulai dari rumah, mobil dan barang lainnya. Semua itu
dikarenakan adanya lembaga pembiayaan yang menalangi pembelian barang tersebut.
Lembaga pembiayaan merupakan alternatif pembiayaan selain bank. Melalui kepres
nomor 61 Tahun 1988 pemerintah membuka peluang bai berbagai badan usaha untuk
melakukan kegiatan – kegiatan pembiayaan sebagai alternatif lain untuk
menyediakan dana guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jargon
itu memang tepat menggambarkan peran pengadaian. Pengadaian merupakan lembaga
perekonomian yang lekat dengan masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal itu
karena kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Tanpa mellui prosedur yang rumit,
seseorang akan mendaptkan sejumlah uang sesuai dengan nilai taksir agunannya.
Hingga saat ini pengadaian tetap konsisten memerankan dan mempertahankan
misinya untuk membantu perekonomian masyarakat menengah kebawah dan turut serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas melalui penyediaan jasa
keuangan berbasis gadai dan fidusia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dan fungsi dana pensiun?
2.
Apa saja peran dan jenis dana pensiun?
3.
Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk dana pensiun?
4.
Apa pengertian dan fungsi lembaga pembiayaan?
5.
Apa saja peran dan fungsi lembaga pembiayaan?
6.
Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk dana pensiun?
7.
Apa pengertian dan fungsi pengadaian?
8.
Apa saja peran dan jenis pegadaian?
9.
Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk pengadaian?
C.
Tujuan Makalah
1.
Apa pengertian dan fungsi dana pensiun.
2.
Apa saja peran dan jenis dana pensiun.
3.
Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk dana pensiun.
4.
Apa pengertian dan fungsi lembaga pembiayaan.
5.
Apa saja peran dan fungsi lembaga pembiayaan.
6.
Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk dana pensiun.
7.
Apa pengertian dan fungsi pengadaian.
8.
Apa saja peran dan jenis pegadaian.
9.
Apa saja prinsip kegiatan usaha dan produk pengadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dana Pensiun
1.
Pengertian Dana Pensiun
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar
untuk dana pensiun swasta di Indonesia, undang-undang ini didasarkan pada
prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya”
yaitu, walaupun program pembentukan pensiun bersifat sukarela, hak penerima
manfaat harus dijamin. Tujuan utama diadakannya undang-undang pensiun adalah
untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat
menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensium pada waktunya, untuk memastikan
bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan
bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun,
untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang,
dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh
pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat,
tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan
tentang penanggulangan risiko.
Dana pensiun
menurut Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Dana pensiun
sebagai suatu organisasi harusnya memiliki struktur organisasi yang mengetahui
kewajiban dan wewenang, serta pertanggungjawaban kerjanya. Dalam organisasi
Dana Pensiun terdapat pengurus yang merupakan organ pelaksana dari dana
Pensiun, pengurus bertanggungjawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun,
pengelolaan dana pensiun, dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana
pensiun serta mewakili dana peniun di luar dan di dalam pengadilan. Disamping
itu, terdapat pula dewan pengawas yang bertuga mengawasi pengelolaan dana
pensiun.
2. Fungsi
Dana Pensiun
a.
Adapun fungsi
program dana pensiun bagi para peserta antara lain:
Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia
pensiun dapat diberikan uang pertanggungjawaban atas beban bersama dari dana
pensiun.
b.
Tabungan, yaitu
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan
atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat
setiap bulan sebagai tabungan para pesertanya.
c.
Pensiun yaitu
seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama
sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda
peserta.
3.
Peran Dana Pensiun
Dana pensiun memiliki peran memelihara kesinambungan
penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana pensiun juga sebagai sarana
penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan
nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan
produktifitas
4.
Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun menurun UU No. 11 Tahun
1992 tentang Dana Pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun
Pemberi Kera Dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK merupakan dana pensiun yang
dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri,
untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, bagi kepentingan sebagian
atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban
terhdapa pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun jenis ini disediakan
langsung oleh pemberi kerja, pendirian DPPK harus mendapatkan pengesahan dari
menteri keuangan.
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK merupakan dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun kerja mandiri yang
terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang
bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan,
dan lain sebagainya dimungkinkan untuk dimanfaatkan DPLK, tidak tertutup
kemungkinan pula bagi para karyawan disuatu perusahan untuk dapat memanfaatkan
DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari
menteri keuangan.
5.
Prinsip Kegiatan Usaha dan Pensiun
a.
Prinsip
kejelasan maksud dan tujuan program jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
b.
Prinsip
independensi:
1.
Kelembagaan :
berstatus badan hukum
2.
Manajemen
operasional dimana assets dan hak pengurus mengadakan perjanjian dengan pihak
ketiga.
3.
Pengawasan
dimana pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri atas wakil – wakil
dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
c.
Prinsip
akuntabilitas :
1.
Dewan pengawas
wajib mengumunkan laporan hasil pengawasannya kepada peserta.
2.
Laporan keuangan
dana pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan
pengawas.
3.
Pendiri/mitra
pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan seluruh
dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan.
4.
Dana pensiun
wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada peserta.
d.
Prinsip
Tranparansi :
1.
Pengurus wajib
menyampaika keterangan mengenai setiap perubahan peraturan dana pensiun dan hal
– hal yang terjadi dalam rangka kepersetaan kepada peserta
2.
Pengurus wajib
mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada
peserta dan melaporkannya kepada pendiri dan dewan pengawas.
e.
Prinsip
perlindungan konsumen :
1.
Perubahan
peraturan dana pensiun tidak boleh menguranngi manfaat pensiun.
2.
Setiap karyawan
berhak menjadi peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki
masa kerja satu tahun
3.
Hak atas manfaat
pensiun tidak dapat dijaminkan, dialihkan/disita
4.
Semua transaksi
penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau
penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
5.
Pengembalian
kekayaan dana pensiun kepada pemberi kerja dilarang
6.
Saat likuidasi
peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan
dana pensiun.
7.
Kekayaan dana
pensiun lembaga keuangan dikecualikan dari setiap tuntunan hukum atas kekayaan
pendirinya.
f.
Prinsip struktur
pengendalian intern:
1.
Tugas, kewajiban
dan tanggung jawab pendiri, mitra pendiri dewan pengawas dan pengurus diatur
dalam undang – undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
2.
Dana pensiun tak
diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun.
3.
Dana pensiun
tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas
suatu pinjaman
4.
Tidak satu
bagianpun dari kekayaan dana pensiun dapat dipinjamkan atau di investasikan
kepada pihak – pihak terafiliasi
5.
Bentuk dan
susunan laporan keuangan dana pensiun harus sesuai dengan keputusan direktur
jenderal lembaga keuangan nomor 2345/KEP-LK/2003
g.
Prinsip
kualifikasi penyelenggaraan:
1.
Kualifikasi pengurus
dan dewan pengawas(kecuali yang terakhir)adalah warga negara Indonesia,
berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi dan
berpengetahuan atau berpengalaman di bidang dana pensiun
2.
Pengurus tidak
boleh merangkap jabatan pengurus lembaga dana pensiun lain atau direksi atau
jabatan eksekutif lainnya.
6.
Produk Dana Pensiun
Progrm
pensiun yang umumnya digunakan di perusahan swasta dan perusahan milik negara
maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis yaitu sebagai berikut :
1.
Program pensiun
manfaat pasti
Program manfaat pasti adalah program pensiun yang
memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta saat
mencapai usia pensiun. Program ini bermanfaat sangat besar untuk peserta pada
saat pensiun ditetapkan terlebih dahulu. Dalam program ini jangka waktu pada
saat seorang karyawan mulai bekerja sampai dimulainya program pensiun menjadi
masa kerja yang diakui. Pengakuan masa kerja yang lalu dari karyawan oleh
pemberi kerja ini dihitung berdasarkan rumus aktuaria tertentu dan menjadi
kewajiban pemberi kerja. Dari sisi kariyawan atau pesert program ini pasti akan
lebih menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah
penerimaan gaji terakhir yang ia peroleh.
2.
Program pensiun
iuran pasti
Adalah program pensiun yang menetapkan besarnya
iuran karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Ementara itu, manfaat yang akan
diterim karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil
pengembangan atau investasinya. Progrm ini dilakukan dengan cara peserta
pensiun menyetor sejumlah uang kedalam dana pensiun dan iuran beserta hasil
pengembangannya yang dibukukan dalam rekening peserta yang bersangkutan dan
akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila peserta sudah mencapai usia
tertentu.
B.
Lembaga Pembiayaan
1.
Pengertian Lembaga Pembiayaan
Sesuai
dengan peraturan Presiden No.9 Thn 2009
Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Sedangkan
perusahaan
Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa
Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen,
dan/atau usaha Kartu Kredit.
Lembaga/perusahaan
pembiayaan berbeda dengan lembaga lainnya seperti
lembaga
keuangan maupun lembaga perbankan baik dari segi jenis, fungsi
dan tugasnya. Bila dilihat dari kegiatan usahanya fungsi perusahaan pembiayaan
lebih fokus fungsi pembiayaan. Sementara jenis lembaga keuangan terdiri
dari
Modal Ventura,
Anjak piutang,
sewa guna
usaha dan Pembiayaan konsumen.
2.
Fungsi Lembaga Pembiayaan
Sebagaimana lembaga keuangan yang lain,
lembaga pembiayaan juga memiliki beberapa fungsi. Lembaga pembiayaan mempunyai
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan juga kesempatan kerja. Oleh
karena itu, pembiayaan yang tersedia harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh
para pengusaha diberbagai bidang. Lembaga lembiayaan juga mempunyai fungsi
penting dalam perekonomian. Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga
pembiayaan :
·
Bagi masyarakat : fungsi lembaga pembiayaan yang paling utama
ialah membantu masyarakat dengan ekonomi lemah agar terbebas dari jeratan
rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Dengan adanya lembaga
pembiayaan, pengusaha kecil dengan modal terbatas bisa mendapatkan kredit
dengan syarat mudah dan bunga yang ringan.
·
Bagi pembangunan
infrastruktur : fungsi lembaga
pembiayaan tidak hanya berguna untuk masyarakat dengan ekonomi lemah, dalam
dunia bisnis termasuk pengembangan infrastruktur, keberadaan lembaga
pembiayaan juga sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pengembang
infrastruktur dan pelkau bisnis juga memiliki biaya besar untuk tujuan mereka.
Melalui lembaga pembiayaan, mereka bisa mendapatkan berbagai dana pinjaman
seperti pinjaman dana talangan, dana proyek, dan lain-lain. Sehingga
ketersediaan dana bagi para pelaku bisnis sudah bukan menjadi masalah lagi.
Karena fungsinya yang menyediakan dana, lembaga pembiayaan memiliki fungsi yang
hampir mirip dengan bank umum.
3.
Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan
memiliki peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk
menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan
minat masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana lembaga ini
diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku usaha dapat mengatasi masyalah yang
umum yakni dari segi permodalan
4.
Jenis Lembaga Pembiayaan
Menurut
Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Bab II Pasal 2
bahwa jenis lembaga pembiayaan di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga, yaitu
sebagai berikut :
Pada perpres
no 9. 2001 Bab 1 pasal Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam
suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk
jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui
pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas
hasil usaha. Jenis investasi modal ventura tingkat keuntungan yang tinggi dari
penyertaan modal berupa capital gain maupun deviden. Begitu
juga sebaliknya tingkat keuntungan yang diharapkan berbanding lurus dengan
resiko yang terjadi. semakin tinggi tingkat keuntungan otomatis tingkat resiko
yang dihadapi semakin tinggi.
Seorang yang
menyertakan modal dalam bentuk modal ventura disebut sebagai venture
capitalist yaitu seorang investor yang menempatkan modalnya pada perusahaan
ventura, sementara perusahaan yang menerima pembiayaan dari modal ventura disebut sebagai perusahaan
pasangan usaha (PPU) atau (investee company). Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga dengan tujuan untuk melakukan
investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak
membutuhkan persayaratan standart sebagaimana perusahaan terbuka pada umumnya
atau dalam memperoleh pinjaman pada perbankan.
Investasi
Modal ventura berasal dari perorangan yang memiliki keuangan yang mapan, bankinvestasi
maupun institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana atau
kemitraan yang memiliki tujuan investasi.
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Leasing
adalah kontrak di mana seseorang menggunakan peralatan milik orang lain.
Pengguna (Lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik
(Lessor). Ciri yang penting dari leasing adalah bahwa penggunaan peralatan
terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat kepada
kedua belah pihak – di mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan
penggunaan peralatan, dan pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi
pemilik.
Perusahaan-perusahaan
diseluruh dunia mengunakan leasing untuk mendanai kendaraan, mesin dan
peralatan. Di negara maju (OECD) satu pertiga dari investasi pribadi dibiaya
dengan cara seperti ini1 . Leasing di negara berkembang
pada awalnya berjalan lambat, namun sepanjang era 1990 industri leasing di
negara-negara ini menunjukkan pertumbuhan yang spektakuler, kebanyakan melalui
leasing kepada perusahaan-perusahaan besar dan menengah.
Dalam
standar pengoperasian leasing, lessee akan menemui suplier peralatan, memilih
peralatan yang dibutuhkan, dan menegosiasikan harga serta ketentuan-ketentuan
pengiriman. Kemudian, untuk mendapatkan pinjaman lessee lebih mendekati lessor
daripada berhubungan dengan bank. Lessor
mengevaluasi aplikasi dari lessee, dan jika disetujui, kedua belah pihak akan
menandatangani kontrak leasing. Lessor, kemudian membeli peralatan dari suplier
dan melakukan leasing kepada lessee untuk suatu periode di mana biasanya
mendekati perkiraan usia ekonomis aset. Selama periode ini (masa leasing),
lessee menggunakan peralatan dan memberikan pembayaran rutin kepada lessor.
Dalam banyak kasus lessee mempunyai pilihan untuk membeli peralatan tersebut
pada akhir masa leasing.
Anjak
piutang
Anjak
piutang atau disebut factoring erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan
pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau supplier
Definisi
perusahaan anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau penagihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam dan luar negeri.
PIHAK-PIHAK
TERKAIT
Pihak utama
yang terlibat ada 3 yaitu :
- FAKTOR (Perusahaan Anjak
Piutang) Adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang
- KLIEN (SUPPLIER) Adalah
perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang
- NASABAH (CUSTOMER) Adalah
pihak-pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
MEKANISME
ANJAK PIUTANG
Pada umumnya
kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan
(piutang) milik klien (suplier). Bahkan di beberapa negara kegiatan anjak piutang lebih banyak mengarah kepada kegiatan
pembiayaan konsumen yaitu perusahaan anjak piutang memberikan pembiayaan dalam
bentuk membeli kredit konsumen yang berjangka waktu 2 atau 3 tahun dari
supplier atau dealer atau dari pabrik dengan tingkat diskonto tertentu
Perusahaan
Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan
kartu kredit Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 merupakan salah satu
lembaga pembiayaan telah diatur tentang pendirian dan kegiatannya, usaha kartu
kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan
menggunakan kartu kredit.
Pengertian kartu
kredit sendiri menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005, kartu
kredit adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan
untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan
ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan
tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu
oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban
melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati
baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran
Pembiayaan
Konsumen
Menurut
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Pembiayaan Konsumen (Consumers
Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Selain itu pengertian
lainnya, pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan
oleh suatu perusahaan kepada debitur untuk pembelian barang dan jasa yang akan
langsung dikonsumsikan oleh konsumen, dan bukan untuk tujuan produksi atau
distribusi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan diatas, disebut perusahaan
pembiayaan konsumen (Customer Finance Company)
5.
Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan
Perusahaan pembiyaan
melakukan pinjaman dari pihak lain yang memiliki dana dalam skala besar, tetapi
menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya dalam jumlah yang
kecil-kecil. Prinsip kerja ini berbeda dengan bank, yang mengumpulkan dana
dalam jumlah yang relatif kecil-kecil tetapi menyalurkan dalam jumlah yang
besar.
6.
Produk Lembaga Pembiayaan
1.
Pembiayaan
kendaraan bermotor
Meskipun kerap
dibutuhkan dan diperlukan, harga kendaraan bermotor masih terbilang tinggi
sehingga sulit dimiliki dengan pembayaran tunai. Karena itulah banyak
perusahaan pembiayaan yang berkonsentrasi kepada pemberian kredit motor.
Perusahaan tersebut antara lain PT Federal International Finance (FIF), PT
Bussa Auto Finance (BAF), PT Astra Sedaya Finance (ACC), dan PT BCA Finance.
2.
Pembiayaan mesin
dan alat berat
Tidak semua perusahaan
memiliki dana cukup untuk membeli mesin dan alat berat dengan cara tunai. Oleh
karena itu pembelian secara kredit pun diambil guna bisa menjalankan usahanya.
Perusahaan pembiayaan yang menyediakan kredit antara lain PT Chandra Sakti
Utama Leasing (CSUL Finance) dan PT Surya Artha Nusantara Finance(SANF)
3.
Pembiayaan
Peralatan Elektronik dan rumah tangga
Salah satu perusahaan
pembiayaan yang fokus melayani kredit barang elektronik maupun peralatan rumah
tangga lainnya adalah PT Adira Quantum Multifinance.
C.
Pengadaian
1.
Pengertian Pengadaian
Pengadaian
merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat
dengan cara khusus yaitu hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam
mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak
pengadaian. Dalam hukum tersebut juga termuat pembelian hak kepada pengadaian
untuk melakukan penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu
pemberian pinjaman sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya.
2.
Fungsi Pengadaian
4.
Menciptakan dan
mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun kepada
masyarakat.
5.
Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman
dan hemat.
6.
Mengelola
keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
7.
Melakukan
penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
8.
Mengelola
organisasi, tata kerja dna tata laksana pegadaian.
9.
Membina pola
perkreditan agar benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas
daeran operasinya.
10. Berperan serta dalam mencegah adanya pemberian yang
tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.
3.
Peran Pengadaian
·
Pegadaian
sebagai usaha yang unik
Sejak didirikannya, hingga saat ini
pegadaian tetap berbakti untuk laposan masyarakat yang paling bawah atau tak
berdaya. Kiprahnya yang bertumpu pada sumbangan dan kesetiaan pelanggan, tekun
mengumpulkan recehan demi recehan. Pola hidupnya yang sederhana menyebabkan
pegadaian tidak pernah menyusahkan pemilikya. Kebajikan dan nilai moral yang
tinggi itulah yang mendorong untuk selalu menekuni pelanggannya.
·
Pegadaian
diantara lembaga perkreditan lain
Lembaga perkreditan lain angat luas
cakupannya, karena ada industry perbankan, ada industry lembaga pembiayaan, ada
industry simpan-pinjam, ada industry kartu plastic, ada juga industry
perkreditan informal, dan ada pada pedagang barang-barang dengan cicilan. Semua
kelompok industry jasa tersebut dapat memenuhi kebutuhan kredit masyarakat,
hanya karakteristiknya saja yang agak berbeda satu sama lain. Karakteristik
penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai
kebutuhan, agunan yang memnuhi syarat, harapan pendapatan yang akan dating dan
rasa sayang terhadap agunannya, perbedaan karakteristik inilah yang membedakan
pasar masing-masing
·
Pegadaian
Sebagai Jaring Pengaman Sosial
Kehadiran pegadaian dapat membatntu
golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar.
Bagaimanapun seharnya persaiangan pasar, kemampuan antarpelaku ekonomi untuk
memanfaatkan pasar berbeda. Perbedaan ini ditentukan antara lain oleh
penguasaan mereka atas jumlah dan kualitas factor produksi. Salah satu
kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan
pembaiayaan perbankan.
·
Peran Pegadaian
Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan
Belakangan ini arah pengembangan ekonomi
Indonesia kembali dipertanyakan, apakah berdasarkan struktur yang berbasis
ekononomi dengan usaha-usaha besar atau struktur yang berbasi ekonomi rakyat
dengan usaha-usaha kecil dan menengah yang efisien.
4.
Jenis Pengadaian
1. Pegadaian Syariah
Secara umum yang dimaksud dengan
pegadaian syariah adalah lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian
dengan memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam.
Prinsip syariah antara lain sebagai
berikut :
·
Mudharabah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
modal.
·
Musharakah adalah prinsip jual neli barang dengan
memperoleh keuntungan.
·
Ijarah adalah pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan.
·
Ijarah Waiqtinu adalah pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.
Kelebihan pegadaian syariah
·
Menggunakan
sistem bagi hasil.
·
Menggunakan
sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip syariah.
·
Tarif jasa
simpan lebih sedikit, yaitu 0,8 % per 10 hari dari taksiran.
·
Biaya
administrasi lebih kecil, yaitu 0,27 % dari uang pinjaman.
Kekurangan pegadaian syariah
·
Kekurangan yang
dimiliki oleh pegadaian syariah yaitu measih menggunakan sistem pencatatan
secara manual.
2. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional merupakan lembaga
pemerintah yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan Pegadaian Konvensional
·
Pegadaian
konvensional sudah tersebar luas dibanyak tempang hingga di desa-desa, sehingga
dapat dengan mudah di jangkau.
Kekurangan Pegadaian Konvensional
·
Menggunakan
sistem bunga.
·
Tarif jasa
simpan relatif lebih besar.
·
Biaya
administrasi lebih besar dibanding dengan pegadaian syariah.
·
Sisa uang dari
hasil pelelangan barang diambil oleh lembaga pegadaian tersebut.
·
Pegadaian
konvensional masih menggunakan sistem pencatatan secara manual.
5.
Prinsip Kegiatan Usaha Pengadaian
Prinsip
kegiatan usaha pegadaian meliputi prinsip konvensional dan prinsip syariah.
Pegadaian konvensional adalah pegadaian yang inenjalankan operasionalnya
berpegang kepada prinsip bunga. Adapun pegadaian syariah adalah pegadaian yang
dalain menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syari ah. Menurut
Andri Soemitera (2009) baliwapada dasamya, pegadaian syariah berjalan dengan
dua akad transaksi syariah yaitu sebagai berikut:
·
Akad Rahn, yaitu akad menahanhartamilik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini, pegadaian
menahan barang bergerak sebagai jaminan atau utang nasabah.
·
Akad Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan/ atau jasa
melalui pembayaran upali sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendiri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik
sewa atas penyiinpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
6.
Produk Pegadaian
a.
Pemberian
pinjaman atas dasar hukum gadai
Pengadaian mensyaratkan
pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerk oleh penerima pinjaman
sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak
yang akan digadaikan.
b.
Penaksiran nilai
barang
Barang barang yang
ditaksir meliputi semua barang yang bisa digadaikan terutama emas, berlian dan
intan. Atas jasa pengadaian ini, lembaga pengadaian memperoleh penerimaan dari
pemilik berang berupa ongkos penaksiran.
c.
Penitipan barang
Masyarakat biasanay
menitipkan barang di pengadaian pada dasarnya karena alasan keamanan
penyimpanan. Nasabah di kenakan ongkos penitipan.
d.
Jasa lain
Pengadaian dapat juga
menawarkan jasa-jasa lain, seperti kredit pada pegawai dan tempat penjualan
emas.
Adapun menurut Ktut
Silvanita (2009) bahwa produk pegadaian meliputi jasa taksiran, jasa titipan,
kredit konsiuntif, kredit produksi, dan tabungan emas Ongkos Naik Haji (ONH).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
dana pensiun adalah
yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada
peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cact, atau meninggal dunia.
Program dana pensiun adalah dana yang dibentuk untuk pembayaran kryawan setelah
tidak bekerja lagi karena memasuki masa pensiun.
Lembaga pembiayaan
adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarkat.
Pengadaian adalah
lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan
cara khusus yaitu hukum gadai.
B.
Saran
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca dan terutama penulis. Sekiranya makalah ini dapat
digunakan sebagai referensi bahan pembelajaran untuk kedepannya semoga makalah
ini dapat disempurnakan oleh penulis berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA